Bus AKAP dan Pariwisata Wajib Putar Balik di perbatasan Bekasi Karawang


Pemerintah saat ini mulai memberlakukan kebijakan larangan untuk mudik lebaran, Jumat (24/4/2020).

Petugas gabungan pun mulai melakukan operasi di sejumlah ruas jalan, termasuk di jalur Pantura.

Di jalur nontol, salah satu pos pemeriksaan (check point) larangan mudik lebaran dilaksanakan di perbatasan Bekasi-Karawang,

Tepatnya di jalan raya Tanjungpura Kedung Gede, yang terhubung langsung dengan Jalan Raya Pantura.

Jalur ini adalah termasuk jalur mudik non tol yang sering digunakan oleh para pemudik.

Bus AKAP dan Pariwisata Wajib Putar Balik di perbatasan Bekasi Karawang Bus AKAP dan Pariwisata Wajib Putar Balik di perbatasan Bekasi Karawang Reviewed by Kang Mukhtar on 07.33 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.